TATA TERTIB
GURU
1. Berpakaian seragam
tertib/rapi sesuai ketentuan
yang diterapkan.
2. Bersikap
dan berperilaku sebagai pendidik.
3. Berkewajiban
mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara teratur.
4. Diwajibkan
hadir disekolah sepuluh menit sebelum
mengajar.
5. Diwajibkan
mengikuti upacara bendera
(setiap hari senin /
hari nasional ) bagi semua Guru,
pegawai dan karyawan .
6. Wajib mengikuti
rapat-rapat yang
diselenggarakan sekolah.
7. Wajib melapor kepada Guru
piket bila terlambat.
8. Memberitahukan kepada
kepala sekolah atau
Guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau
bahan pelajarann untuk siswa.
9. Diwajibkan menandatangani daftar hadir
dan mengisi agenda
kelas.
10. Mengkondisikan
/ menertibkan siswa saat
akan mengajar.
11. Diwajibkan melaporkan
kepada kepala sekolah/ guru
piket jika akan
melaksanakan kegiatan diluar
sekolah.
12. Selain mengajar, juga memperhatikan
situasi kelas mengenai
9 K dan membantu menegakkan tata tertib siswa.
13. Tidak diperbolehkan
menyuruh siswa menulis
daftar nilai.
14. Tidak diperbolehkan
mengurangi jam pelajaran
sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran
atau pulang sebelum waktunya.
15. Tidak diperbolehkan
memulangkan siswa tanpa seizin
guru piket atau kepala
sekolah.
16. Tidak diperbolehkan
menggunakan waktu istirahat untuk ulangan
atau kegiatan lain di dalam
kelas.
17. Memberikan sanksi
kepada siswa yang melanggar tata tertib
yang bersifat mendidik
dan hindari hukuman secara
fisik yang berlebihan.
18. Tidak
diperbolehkan merokok di dalam kelas/
tatap muka dan dilingkungan madrasah.
19. Guru agar
menggunakan waktu tatap muka
( minimal 5 menit ) untuk
melakukan pembinaan akhlak
terhadap siswa
20. Menjaga kerahasiaan
jabatan
21. Wajib menjaga
citra guru, sekolah dan citra
pendidikan pada umumnya.
Kepala MTS Salafiyah Mojogeneng
Moch. Machin,M.Pdi
No comments:
Post a Comment